Jumat, 13 November 2009

1 komentar:

  1. Amnesti
    Amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia yang berarti ‘melupakan’. Amnesti adalah tindakan untuk melupakan suatu kejahatan yang biasanya diberikan massal kepada sekelompok orang. Seseorang yang telah diberikan amnesti tidak akan dituntut atas kejahatan sebagaimana yang tersebut dalam amnesti. Secara umum amnesti merupakan hak kepala negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap sesuatu perbuatan atau sekelompok kejahatan politik.
    Pemberian amnesti murni lahir dari presiden selaku kepala negara. Hak prerogatif ini sesuai dengan amanat undang-undang dasar kepada presiden selaku kepala negara. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi, kewenangan pemberian amnesti, mutlak berada di tangan presiden. Amendemen pertama UUD 1945 kemudian menambahkan bahwa dalam memberikan amnesti, presiden diharapkan memerhatikan pertimbangan lembaga legislatif meski tidak memengaruhi hak mutlak presiden. Selain Undang-Undang Dasar 1945, masalah amnesti dan abolisi di Indonesia belum diatur secara khusus. Hingga sekarang, Indonesia masih memakai UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sebenarnya pada masa Menteri Yusril Ihza Mahendra, ada rencana untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Amnesti. Namun, sampai sekarang rencana itu tidak terdengar lagi.
    Dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tersebut mengatur presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana. Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut berlaku untuk persengketaan politik, yang kala itu antara pemerintah RI dan Kerajaan Belanda. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 UU darurat tersebut.
    Abolisi
    Abolisi adalah hak Presiden untuk membatalkan tuntutan terhadap seseorang sebelum putusan hakim ditetapkan. Atau kewenangan kepala negara untuk menggugurkan hak penuntut umum untuk melakukan penuntutan serta akibat hukum yang timbul karena tuntutan tersebut. Tindakan ini ditempuh Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 Pasal 14.
    Grasi
    Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.Grasi adalah salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    BalasHapus